Jumpa lagi di kabar birokrasi
Sudah pernah dibahas beberapa kali tentang pembuatan STM pertama, dan perpanjangan STM disni. Untuk kedua kasus diatas waktu itu WNA Objek nya masih memegang izin tinggal KITAS, sekarang sang WNA sudah memegang izin tinggal KITAP ( izin tinggal permanent yang masa nya 5 tahun ). Setelah KITAS nya berakhir nah di sesuaikan dengan masa izin tinggalnya maka STM nya pun harus segera di perpanjang. Jadi kali ini pembahasan bagaimana cara membuat / memperpanjang STM dari WNA yang pemegang KITAP ( Izin Tinggal Permanent / ITAP ), biar lebih jelas saya buat uraian tanya jawab biar mudah dipahami seperti dibawah ini:
Apakah itu STM ?
Jawab :
STM adalah Surat Tanda Melapor untuk WNA yang tinggal di Indonesia
Siapakah yang membuat STM ?
Jawab :
WNI yang menjadi sponsor sang WNA alias rumahnya di tinggali WNA
Kapan STM di perpanjang ?
Jawab :
Kalau STM pertama sudah expired, STM ada masa expirednya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal si WNA, kalau cuma menggunakan visa sosbud, maka STM nya diberi waktu sesuai lama dari visa sosbud nya, kalau izin tinggalnya 1 tahun maka masa berlaku STM nya juga setahun.
Apakah STM Wajib di perpanjang ?
Jawab :
Wajib, karena kalau telat memperpanjang akan ada kondisi si WNI sponsor butuh STM seperti untuk keperluan pembuatan SIM / Perpanjangan SIM WNA pasti dibutuhkan
Kenapa sih ada STM ?
Jawab :
Aturan dari dulu ada, Dasarnya hukumnya adalah
- UU No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian Pasal 60
- KAPOLRINO.POL.:JUKAP/09/II/1995
Dari kedua dasar hukum diatas hingga saat ini masih berlaku, karena ini memang penting sekali karena jika terjadi sesuatu dengan si WNA tentunya sudah ada laporan di kepolisian tentang keberadaan si WNA jadi untuk informasi itu bisa berkoordinasi dengan kedutaan si WNA nantinya, demikian juga dengan si WNI sponsor tentunya sudah punya catatan bahwa memang ada sponsor WNA dengan domisli ini. ( sumber http://indonesianforeignworker.blogspot.co.id/)
SKLD kan sudah di hapuskan ?
Jawab :
Betul penghapusan SKLD sejak tanggal 1 Januari 2014 berdasarkan Surat Pengumuman Kepala Sub Bidang Orang Asing (Kasubbid Oras),tertanggal 24 Desember 2013 (“Pengumuman Kasubbid Oras”),WNA yang menetap di Indonesia tidak lagi diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SKLD. Adapun bunyi lengkap dari Pengumuman tersebut adalah:
“1. Diberitahukan bahwa berdasarkan :
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : SPRIN/2471/XII/2013 Tgl 23 Desember 2013 tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri.
Maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, POLRI tidak lagi menerima pelayanan orang asing berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).
Sumber : hukumonline.com
Jadi berdasarkan UU diatas maka SKLD bagi WNA sudah tak di perlukan lagi, apa itu SKLD? Bisa dibaca di sini.
Masa berlaku STM berapa lama?
Jawab :
Sesuai izin tinggal WNA atau lama visa yang diberikan ( visa sosbud, visa on arrival )
Sekarang sudah jelaskan apa manfaat dari STM itu? Untuk kasus saya suami WNA sudah memegang KITAP per july lalu dan masa berakhir STM dari tahun lalu yang mengikut di masa berlaku KITAS nya akan berakhir di 16 Agustus 2016, padahal sebenarnya KITAP nya masa berlakunya mulai 30 Mei 2016, tapi karena STM nya masih mengikuti izin tinggal lama saya sebagai WNI yang menampung WNA baru membuat STM nya di tanggal 16 sesuai masa berlaku STM terakhirnya.
Syarat dokumen untuk membuat / memperpanjang STM sebagai berikut :
- Foto copy Paspor WNA halaman depan saja
- Foto copy halaman Visa WNA ( Kalau KITAP di halaman stempel KITAP nya )
- Foto copy halaman yang ada stamp MERP ( Multi Re Entry Permit )
- Foto Copy KTP WNI sponsor ( ini menggunakan KTP saya sebagai sponsor / istri )
- Foto Copy KK ( Sebagai bukti pendukung untuk kesesuaian alamat domisili dan hubungan )
- Foto Copy buku nikah ( Sebagai pelengkap, kadang ini tak dibutuhkan )
- Surat permohonan ( jika perpanjang tak perlu, saya sudah tak pakai ini lagi, karena ini sudah ketiga kali saya membuat STM di POLSEK yang sama ( POLSEK Panakukang )
Cara Membuat / Memperpanjang STM Sbb:
- Datang ke POLSEK di wilayah domisili tempat tinggal WNA ke bagian INTELKAM, untuk POlsek Panakukang, bagian pelayanan sudah renovasi dan sudah berada di dalam gedung yang sudah di lengkapi AC dan berdinding kaca dengan design interior yang serba baru, didalam ruang pelayanan ini ada 3 meja pelayanan, MEJA LAYANAN KEHILANGAN, MEJA LAYANAN SURAT IZIN KERAMAIAN/ INTELKAM/STM dll, MEJA LAYANAN KRIMINAL
- Saya masuk antri duduk di antrian MEJA INTELKAM, karena raut wajah si bapak yang melayani STM 2 kali di tahun sebelumnya masih sama namanya Pak B.
- Berikan kelengkapan dokumen, Bapak Petugas akan membaca dan melihat, beliau akan dengan mudah mengakses laptopnya dan membuka file STM Lama sisa mengganti tanggal keberangkatan dan tanggal kedatangan si WNA di sesuaikan dengan masa berlaku KITAPnya. Tak ada perubahan sama sekali kecuali visa nya di ganti ITAP bukan ITAS lagi.
- Petugas akan memprint kan suratnya dan menunjukkan pada si WNI yang melapor apakah sudah ada kesesuaian data, saya banyak mengkoreksi.
- Setelah semua benar, Bapak Petugas akan memberikan STM nya untuk di tanda tangani WNI/ Pelapor dan di cap POLSEK setempat akan dimasukkan amplop putih resmi Polsek
- Saat ditanyakan berapa biaya? Bapak petugas hanya berkata “Terserah ibu, seiklasnya”
- Melihat masa STM sesuai izin tinggal menjadi 5 tahun lumayan melegakan memangkas waktu efisiensi saya yang perkiraan 1 x mengurus habis 1 jam dengan transportasi bolak balik lumayan bisa irit 5 jam kalau 5 tahun akhirnya dari dalam hati saya sebelum nya sudah siapkan amplop berisi uang biru Indonesia. Saya ucapkan ke beliau ini buat beli tinta ya pak ya, semoga bener duitnya buat beli tinta operasional dan saya ikhlas demi keberlangsungan pelayanan yang baik dan cepat, semoga tak menjadikan korupsi bertumbuh dengan dana dana seiklasnya seperti ini. Terima kasih buat Pelayanan Polsek Panakukang yang sudah membuat ruang pelayanan publiknya tampil berbeda semoga istiqamah dalam layanan dan biaya biaya benar benar bisa GRATIS untuk masyarakat.
Demikian informasi pembuatan STM dari dasar izin tinggal ITAP ( KITAP ) terbaru yang di update di Agustus 2016, di Polsek Panakukang Makassar.
Semoga bermanfaat dan salam birokrasi dari kota Surabaya yang cerah pagi ini J
Beberapa artikel tentang STM sebagai berikut
Filed under: All kind of Tips, Bikrokrasi, BIROKRASI Tagged: Buat STM 5 Tahun, Memperpanjang STM, STM WNA, STM WNA 5 Tahun
